Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2004
Nomor:2
Judul:Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Ditetapkan:18 November 2004
Tanggal Diundangkan:18 November 2004
Tanggal Berlaku:19 November 2004

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):