Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2005

Penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Komentar!