Daftar Peraturan
Menampilkan 2901 s.d. 2910 dari 4200 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
2901 | Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 | No. 40/PMK.07/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
2902 | Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011. | No. 39/PMK.07/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
2903 | Tata Cara Penggunaan Hasil Optimalisasi Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 dan Pemotongan Pagu Belanja Kementerian Negara/Lembaga pada Tahun Anggaran 2011 yang Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2010. | No. 38/PMK.02/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
2904 | Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung. | No. 37/PMK.02/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
2905 | Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu. | No. 36/PMK.02/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
2906 | Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Apbn yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh Pt Askes (Persero). | No. 35/PMK.02/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
2907 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional. | No. 34/PMK.08/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
2908 | Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011. | No. 33/PMK.07/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
2909 | Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing And Printing Paper Dari Negara Republik Korea. | No. 32/PMK.011/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
2910 | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | No. 31/PMK.03/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |