Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Apbn yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh Pt Askes (Persero).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 35 |
Judul | : | Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Apbn yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh Pt Askes (Persero). |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Februari 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Februari 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Februari 2011 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan Dari Pemerintah.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.02/2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Apbn yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh Pt Askes (Persero).
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.02/2009
Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Apbn yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh Pt. Askes (Persero).
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.