Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Apbn yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh Pt Askes (Persero).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:35
Judul:Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Apbn yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh Pt Askes (Persero).
Tanggal Ditetapkan:28 Februari 2011
Tanggal Diundangkan:28 Februari 2011
Tanggal Berlaku:28 Februari 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.02/2013

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Apbn yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh Pt Askes (Persero).

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):