Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Apbn yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh Pt Askes (Persero).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013

Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan Dari Pemerintah.

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.02/2013

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Apbn yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh Pt Askes (Persero).

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.02/2009

Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Apbn yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh Pt. Askes (Persero).

Komentar!