Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:31
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Tanggal Ditetapkan:28 Februari 2011
Tanggal Diundangkan:28 Februari 2011
Tanggal Berlaku:28 Februari 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011
Isi
Terkait

Komentar!