Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 /PMK.07/2022 TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian…
      • b. bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995…
      • c. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
      • 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
      • 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik…
      • 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran…
      • 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan…
      • 5. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan…
      • 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana…
      • 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata…
  • BATANG TUBUH
      • ayat (1)Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 adalah sebesar…
      • ayat (2)Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 sebagaimana…
    • Pasal 2Tata cara penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud…
    • Pasal 3Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan…
  • PENUTUP
  • JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 /PMK.07/2022 TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian…
      • b. bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995…
      • c. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
      • 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
      • 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik…
      • 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran…
      • 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan…
      • 5. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan…
      • 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana…
      • 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata…
  • BATANG TUBUH
      • ayat (1)Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 adalah sebesar…
      • ayat (2)Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 sebagaimana…
    • Pasal 2Tata cara penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud…
    • Pasal 3Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan…
  • PENUTUP
(1)

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah).

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):