Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 /PMK.07/2022 TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian…
      • b. bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995…
      • c. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
      • 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
      • 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik…
      • 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran…
      • 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan…
      • 5. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan…
      • 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana…
      • 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata…
  • BATANG TUBUH
      • ayat (1)Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 adalah sebesar…
      • ayat (2)Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 sebagaimana…
    • Pasal 2Tata cara penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud…
    • Pasal 3Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan…
  • PENUTUP
  • JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 /PMK.07/2022 TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian…
      • b. bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995…
      • c. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
      • 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
      • 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik…
      • 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran…
      • 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan…
      • 5. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan…
      • 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana…
      • 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata…
  • BATANG TUBUH
      • ayat (1)Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 adalah sebesar…
      • ayat (2)Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 sebagaimana…
    • Pasal 2Tata cara penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud…
    • Pasal 3Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan…
  • PENUTUP
Kerangka<< >>
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 telah ditetapan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 menurut total per provinsi;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, gubernur mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/wali kota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya dengan persetujuan Menteri Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, persetujuan atas pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022;


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):