Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022
Kerangka Peraturan
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 /PMK.07/2022 TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022
- PEMBUKAAN
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian…
- b. bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995…
- c. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik…
- 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran…
- 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan…
- 5. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan…
- 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana…
- 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Menimbang | : |
|
---|
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.