Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022
Kerangka Peraturan
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 /PMK.07/2022 TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022
- PEMBUKAAN
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian…
- b. bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995…
- c. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik…
- 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran…
- 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan…
- 5. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan…
- 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana…
- 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 /PMK.07/2022
TENTANG
RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
|
---|
Mengingat | : |
|
---|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022. |
---|
Pasal 1
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah).
Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Tata cara penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 368); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1678), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.