Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07 /2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2022
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017
Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.