Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:18
Judul:Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.
Tanggal Ditetapkan:14 Februari 2017
Tanggal Diundangkan:14 Februari 2017
Tanggal Berlaku:14 Februari 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017
Isi
Terkait

Komentar!