Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:18
Judul:Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.
Tanggal Ditetapkan:14 Februari 2017
Tanggal Diundangkan:14 Februari 2017
Tanggal Berlaku:14 Februari 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017

Dicabut sebagian dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020

    Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya

    Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Lampiran yang mengatur mengenai format Perkiraan Belanja Operasi, Belanja Modal, Transfer Bagi Hasil Pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan Bulanan, format Laporan Posisi Kas Bulanan, format Ringkasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bulanan, format Ringkasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota Bulanan

Diubah dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):