Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.09/2022

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.09/2015

Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Komentar!