Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.09/2022
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2022 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Maret 2022 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Maret 2022 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Maret 2022 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.09/2015
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.