Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.09/2022

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2022
Nomor:18
Judul:Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Tanggal Ditetapkan:7 Maret 2022
Tanggal Diundangkan:8 Maret 2022
Tanggal Berlaku:8 Maret 2022

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.09/2022

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):