Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.02/2022

Info
Isi
Terkait

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017

Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.

Komentar!