Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.02/2022

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2022
Nomor:179
Judul:Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara
Tanggal Ditetapkan:2 Desember 2022
Tanggal Diundangkan:5 Desember 2022
Tanggal Berlaku:5 Desember 2022

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.02/2022

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):