Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2015
Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement.