Pengelolaan Akumulasi Luran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021

Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2018

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015

Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Komentar!