Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:52
Judul:Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:31 Mei 2021
Tanggal Diundangkan:31 Mei 2021
Tanggal Berlaku:31 Mei 2021

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):