Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 148 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 November 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 November 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 19 November 2018 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021
Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017
Pengelolaan Akumulasi Luran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.