Pengelolaan Akumulasi Luran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 139 |
Judul | : | Pengelolaan Akumulasi Luran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Oktober 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Oktober 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Oktober 2017 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021
Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015
Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.