Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020

Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010

Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.

Komentar!