Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:98
Judul:Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.
Tanggal Ditetapkan:6 Mei 2010
Tanggal Diundangkan:6 Mei 2010
Tanggal Berlaku:6 Mei 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):