Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016

Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.

Komentar!