Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 98 |
Judul | : | Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam. |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Mei 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Mei 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Mei 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016
Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.