Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 66 |
Judul | : | Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam. |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 April 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 April 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 26 April 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020
Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010
Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.