Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07 /2015 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.07/2016

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017

Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.

Mengubah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015

Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Komentar!