Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.05/2016

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018

Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008

Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2009

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah.

Komentar!