Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.05/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 121 |
Judul | : | Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah. |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Juli 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Juli 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Juli 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018
Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008
Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2009
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.