Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.05/2016

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:121
Judul:Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah.
Tanggal Ditetapkan:26 Juli 2016
Tanggal Diundangkan:26 Juli 2016
Tanggal Berlaku:26 Juli 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.05/2016
Isi
Terkait

Komentar!