Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016

Info
Isi
Terkait

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.10/2006

Tatacara Pemberian Pinjaman Daerah Dari Pemerintah yang Dananya Bersumber Dari Pinjaman Luar Negeri.

Komentar!