Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:108
Judul:Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah.
Tanggal Ditetapkan:1 Juli 2016
Tanggal Diundangkan:1 Juli 2016
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2019

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):