Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:108
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Tanggal Ditetapkan:30 Juli 2019
Tanggal Diundangkan:30 Juli 2019
Tanggal Berlaku:30 Juli 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2019

Mencabut:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):