Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 108 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Juli 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Juli 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Juli 2019 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2015
Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016
Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.