Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2019

Info
Isi
Terkait

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2015

Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri.

Mengubah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016

Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah.

Komentar!