Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999. 08).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017
Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999. 08).
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.02/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08).
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2013
Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08).