Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:8
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08).
Tanggal Ditetapkan:27 Januari 2017
Tanggal Diundangkan:27 Januari 2017
Tanggal Berlaku:27 Januari 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2017

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):