Tata Cara Penundaan Dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021

Tata Cara Penundaan dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa

Komentar!