Tata Cara Penundaan dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2021 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Tata Cara Penundaan dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 April 2021 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 April 2021 |
Tanggal Berlaku | : | 26 April 2021 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015
Tata Cara Penundaan Dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.