Tata Cara Penundaan dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:41
Judul:Tata Cara Penundaan dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Tanggal Ditetapkan:26 April 2021
Tanggal Diundangkan:26 April 2021
Tanggal Berlaku:26 April 2021

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):