Tata Cara Penundaan Dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 257 |
Judul | : | Tata Cara Penundaan Dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa. |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021
Tata Cara Penundaan dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.