Tata Cara Penundaan Dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:257
Judul:Tata Cara Penundaan Dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2015
Tanggal Diundangkan:31 Desember 2015
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):