Tata Cara Penundaan Dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:257
Judul:Tata Cara Penundaan Dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2015
Tanggal Diundangkan:31 Desember 2015
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015
Isi
Terkait

Komentar!