Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.08/2015
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019
Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.
Mengubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013
Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.