Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:4
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.
Tanggal Ditetapkan:12 Januari 2017
Tanggal Diundangkan:12 Januari 2017
Tanggal Berlaku:12 Januari 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2017

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):