Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 43 |
Judul | : | Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik. |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Maret 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Maret 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Maret 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019
Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.08/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008
Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.