Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019

Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.08/2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008

Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana

Komentar!