Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.08/2015

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.08/2016

Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur

Komentar!