Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.08/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:190
Judul:Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Tanggal Ditetapkan:6 Oktober 2015
Tanggal Diundangkan:6 Oktober 2015
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.08/2015

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):