Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.08/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 190 |
Judul | : | Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Oktober 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Oktober 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Oktober 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.08/2016
Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.