Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018
Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.08/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan.