Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018

Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.08/2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan.

Komentar!